Ojol Minta Menhub Turun Tangan Batalkan Potongan Aplikasi 30 Persen

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jan 2025 12:00 WIB
Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan potongan hingga 30 persen itu dirasa memberatkan mitra pengemudi ojol.
Foto: CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia meminta perusahaan ojol untuk menurunkan biaya potongan kepada para mitra pengemudi. Potongan aplikasi bagi mitra pengemudi hingga 30 persen.

Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan potongan hingga 30 persen itu dirasa memberatkan mitra ojol.

"Kami menuntut potongan bertahap, potongan aplikasi dibuat regulasinya maksimal 10 persen," kata dia saat dihubungi, Selasa (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai potongan aplikasi lebih dari 30 persen ini menyalahi aturan yang berlaku. Padahal dalam Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022 dijelaskan kalau potongan dibatasi maksimal 20 persen.

Kendati demikian fakta yang terjadi di lapangan, kata Igun, potongan aplikasi yang diterapkan dua perusahaan besar melebihi 20 persen, bahkan hingga lebih dari 30 persen.

Igun mempertanyakan peran Kemenhub sebagai regulator.

"Adapun tuntutan kami sebagai Asosiasi agar Menhub dapat merevisi potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen dan mencantumkan sanksi apabila perusahaan aplikator melanggar regulasi Menhub," kata dia.

Biaya pemotongan tarif aplikasi menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan ojek online sejak tahun lalu. Tuntutan itu juga disampaikan para ojol dalam demo besar yang digelar di Jakarta pada September 2024.

Sebelumnya, Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu mengatakan pengusaha ojol harus mengevaluasi kebijakan potongan yang dinilai besar itu bagi mitranya.

"Akibatnya, perusahaan aplikasi memiliki keleluasaan dalam menetapkan kebijakan, termasuk terkait potongan tarif dan skema kemitraan, tanpa pengawasan ketat dari pemerintah dan ketiadaan dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, jika terbukti, yang dilakukan oleh aplikator," ujarnya.

Di samping itu Kementerian Perhubungan diminta membuat peraturan baru untuk mengatur transportasi daring masuk sampai ke tingkat Undang-Undang (UU), atau masuk transportasi umum. Sebab belum ada payung hukum yang menjadi dasar ojol atau kendaraan roda dua sebagai transportasi umum.

CNNIndonesia sudah menghubungi perusahaan ojek online Grab dan Gojek, namun belum ada tanggapan.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER