Produsen motor listrik lokal, Maka Motors, buka suara soal belum pastinya subsidi motor listrik dari pemerintah tahun ini. CEO Maka Motors Raditya Wibowo meminta pemerintah memberi kepastian kebijakan terkait hal itu.
"Mau subsidi dalam bentuk apapun, kami siap bersaing di pasar dengan kekuatan produk yang kami punya. Tetapi yang kami garis bawahi kepastian mengenai kebijakannya seperti apa," kata dia di Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka Motor telah merilis model motor listrik pertamanya Cavalary di Indonesia. Skutik berbodi bongsor ini dibanderol Rp35,850 juta.
Ia menjelaskan Maka Motors mendesain motor listrik sejak 2022. Kala itu perusahaan tak berharap mendapat subsidi motor listrik dari pemerintah.
Kendati tak berharap dia mengklaim Cavalary diklaim punya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sudah sesuai dengan aturan subsidi yang pernah diberikan pada 2023 dan 2024.
"Kami sudah memenuhi TKDN yang ditentukan untuk mendapat subsidi," tuturnya.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut pihaknya akan kembali memberikan subsidi untuk motor listrik di tahun ini setelah pemberian berakhir pada 2024.
Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan pemberian insentif akan menggunakan skema berbeda dari sebelumnya, yakni dengan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
"Mungkin tahun ini skemanya akan berbeda, bukan subsidi lagi tapi lewat insentif mungkin kami mengusulkannya lewat PPN DTP." kata dia di kantornya, Selasa (14/1).
Meski demikian Setia belum bisa menjabarkan lebih detail insentif tersebut karena masih dalam pembahasan bersama kementerian lainnya.
Pemerintah juga sebelumnya sudah memberikan insentif motor listrik sejak 2023 untuk dua kategori, yaitu pembelian unit baru dan konversi. Pembelian unit baru diatur oleh Kemenperin sedangkan konversi dijalankan Kementerian ESDM.
Masing-masing kategori awalnya diberikan insentif Rp7 juta per unit, namun khusus konversi motor listrik dinaikkan menjadi Rp10 juta mulai awal 2024.
Subsidi untuk motor listrik itu sudah diberikan sejak 2023 dan dilanjutkan ke 2024. Namun sejauh ini belum ada aturan yang menetapkan bakal lanjut ke 2025.
(can/fea)