Sudah Berlaku Ujian Praktik SIM C Dilakukan di Jalan Raya
Ujian praktik membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C saat ini tak hanya dilakukan di Satpas, namun juga dilakukan di jalan raya untuk menguji kemampuan pengendara sepeda motor.
Praktik SIM di jalan raya ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo mengatakan ujian praktik SIM di jalan raya ini sudah mulai berlaku secara nasional.
Lihat Juga :Tips Otomotif Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Via Online 2025 |
Ujian praktik dilakukan dua kali, yaitu ujian praktik 1 di lapangan uji, dan ujian praktik 2 di jalan raya.
"(Ujian praktik 1 di lapangan Satpas) Tetap dong," kata Heru saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Dalam Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023, ujian praktik dilaksanakan untuk permohonan SIM baru; peningkatan golongan SIM; dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Kemudian di ayat 2 tertulis ujian praktik dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.
Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:
a. lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan
b. ruas jalan tertentu," bunyi Pasal 18 ayat (3) Perpol No. 2 Tahun 2023.
Untuk diketahui, sejak 2023 ujian praktik SIM untuk sepeda motor telah diubah. Kini, uji membentuk angka delapan digantikan dengan uji membentuk huruf S tetap ada di Satpas.
Sebelumnya, ujian praktik bikin SIM C lebih sulit karena harus zig-zag dan membentuk angka 8. Lebar lintasan tempat ujian praktik juga diperbesar dari ukuran lama.