Luther T. Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia buka suara terkait gugatan pihaknya kepada perusahaan lokal PT Worcas Nusantara Abadi atas penggunaan nama Denza di Indonesia.
Menurut Luther, pihaknya sudah mendaftarkan hak paten merek Denza sejak 2012 di global. Denza merupakan merek mobil premium BYD di dunia.
"Adalah betul kita ada law action terkait claim brand name Denza. Hal tersebut dikarenakan Kita sudah register brand & patent Denza di global sejak tahun 2012," kata Luther kepada CNNIndonesia, Senin (20/1).
Ia menjelaskan merek Denza di Indonesia terdaftar pada 2023 secara sepihak oleh entitas yang tidak seharusnya dan tidak dalam industri yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luther berharap proses gugatan BYD terkait merek Denza ini bisa berlangsung lancar untuk mendukung kelancaran industri otomotif nasional.
"Mudah-mudahan proses berjalan lancar dan hal ini guna mendukung kelancaran industry otomotif nasional ke depannya," ucap dia,
Lihat Juga :![]() Laporan dari China Sebelum Mobil Listrik Ternyata BYD Produsen Baterai Ponsel Nokia |
Sebelumnya, BYD Company Limited mengajukan gugatan kepada secara tertulis kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza di Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang teregister pada 3 Januari 2025.
Denza adalah merek mobil premium BYD yang berkomitmen akan meluncurkan MPV listrik Denza D9 pada 22 Januari 2025.
Denza sudah muncul di Indonesia sejak 2024 di salah satu pameran otomotif dalam negeri. Sementara, BYD mulai mengajukan merek Denza pada 8 Agustus 2024.