Status Uji Kir Truk Kecelakaan di GT Ciawi Aktif Sampai Mei 2025
Truk kemasan air galon yang diduga rem blong dan menjadi penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2 pada Selasa (4/2) malam memiliki status uji berkala alias uji kir yang aktif.
Status itu bisa dilihat di situs Mitra Darat dan statusnya yang aktif sudah dikonfirmasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Berdasarkan data yang diperoleh dari Mitra Darat, kendaraan truk dengan nomor polisi B 9235 PYW tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 11 Mei 2025," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani pada Rabu (5/2).
Menurut penelusuran di Mitra Darat berdasarkan pelat nomor, informasi lain yang muncul soal truk itu adalah merek Hino, jenis kendaraan berupa mobil barang bak terbuka, nomor uji kir JKT2110588 dan pengujian dilakukan di Dishub Jakarta yang ada di Cilincing.
Uji kir adalah pengujian kendaraan yang dilakukan pihak Kemenhub untuk memastikan unit tersebut layak dan aman digunakan di jalan raya. Jenis kendaraan yang wajib uji kir adalah mobil angkutan penumpang, bus dan angkutan barang.
Uji kir dilakukan setiap enam bulan, ini wajib dilakukan dan lulus agar kendaraan diizinkan beroperasi di jalan.
Meski demikian lulus uji kir belum tentu memastikan tak akan terjadi kecelakaan. Ada banyak faktor yang bisa menyebabkan kecelakaan di jalan, misalnya modifikasi serta faktor pengemudi dan kondisi sekitar.
Ahmad mengatakan bakal memanggil pihak-pihak terkait truk galon itu, termasuk operatornya, untuk dilakukan pembinaan.
Kepolisian sebelumnya menjelaskan truk galon ini menabrak dari belakang sejumlah kendaraan yang antre transaksi di gerbang tol. Tujuh kendaraan terlibat, yaitu satu truk tronton, lima minibus dan satu sedan. Truk dan dua minibus dikatakan terbakar.
Delapan orang tewas dalam insiden ini, sementara 11 orang lainnya luka-luka. Kepolisian menduga truk galon rem blong sebelum kecelakaan.
(fea)