Korlantas Polri menjelaskan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik, yang diperkirakan sudah bisa berjalan pada Maret nanti, hanya untuk kendaraan roda empat seperti mobil.
BPKB elektronik itu bakal dibuat untuk mobil baru saat diregistrasi di kepolisian. Dokumen ini sekarang didesain modern sebab memiliki cip yang berisi data kendaraan.
Selain itu ukurannya pun berubah, menjadi kecil mirip paspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan persiapan untuk pelaksanaan BPKB elektronik saat ini sudah dilakukan, termasuk memberi pelatihan bagi jajaran Polda di daerah yang bakal melaksanakannya.
"Sebentar lagi di seluruh jajaran akan diberlakukan BPKB elektronik, khusus untuk R4 kendaraan baru. Untuk roda dua dan BBN 2 masih menggunakan BPKB lama," kata Sumardji, dikutip dari situs Korlantas Polri, Rabu (5/2).
![]() |
Menurut Sumardji setelah semua pelatihan selesai maka penerbitan BPKB elektronik bisa dilakukan mulai Maret. Dia juga bilang material pembuatan dokumen ini sudah dikirimkan ke seluruh jajaran Polda.
BPKB elektronik memudahkan pendataan registrasi kendaraan, selain itu juga menjadi gampang diolah dan dikontrol karena statusnya digital misalnya untuk mutasi atau pemblokiran.
(fea)