Koleksi Mobil Mewah Ketum Pemuda Pancasila Japto yang Disita KPK

CNN Indonesia
Jumat, 07 Feb 2025 10:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah unit mobil dari rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.
Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno memiliki sederet mobil mewah. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah unit mobil dari rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Mobil yang disita ini berasal dari berbagai merek, mulai dari pabrikan Jepang hingga Eropa.

Penyitaan ini dalam penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya, Kamis (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan dilakukan di rumah Japto yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut keterkaitan Japto dalam kasus yang menyeret Rita.

Selain mobil, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus Rita Widyasari.

"Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut," ujar Tessa.

Berikut mobil ketua Pemuda Pancasila yang disita KPK:

- Jeep Gladiator Rubicon
- Land Rover Defender
- Toyota Land Cruiser
- Mercedes-Benz
- Toyota Hilux
- Mitsubishi Coldis
- Suzuki (tak disebut modelnya).

Sementara itu, pihak Pemuda Pancasila menegaskan bahwa Japto menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi ini juga menginstruksikan seluruh kader untuk tidak bereaksi berlebihan terkait kasus ini.

Kasus Rita Widyasari bermula dari penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 2017. Pada 2018, ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan diwajibkan membayar denda Rp600 juta serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Selain itu, pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima gratifikasi dalam bentuk uang pecahan dolar Amerika Serikat dari pengusaha tambang. Ia mendapatkan USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

KPK masih terus mendalami aliran dana dalam kasus ini, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER