Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan subsidi motor listrik segera diumumkan dalam waktu dekat. Menurut dia kebijakan tersebut saat ini tengah dalam tahap finalisasi dan akan diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung industri otomotif nasional.
"Insentif motor listrik dalam waktu dekat ini sudah finishing up. Angkanya masih dalam proses perhitungan, tapi yang pasti ada," kata Agus di sela pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 di Jakarta, Kamis (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain subsidi motor listrik, Agus juga menegaskan pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan ekonomi untuk mencegah penurunan pertumbuhan industri otomotif nasional.
Hal ini merespons tren penjualan kendaraan yang melemah pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tahun lalu IIMS mencatat penjualan sekitar 200 ribu unit dengan nilai Rp6,7 triliun. Ini menjadi benchmark yang saya harapkan bisa kita capai lagi tahun ini, atau bahkan lebih tinggi. Karena kalau kita lihat sekarang, masyarakat sedang tidak belanja otomotif," ujar Agus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat bicara soal peluang subsidi Rp7 juta per unit untuk pembelian sepeda motor listrik yang telah berlangsung selama 2024 akan diperpanjang pada 2025.
Subsidi tersebut diberikan untuk mengakselerasi adopsi kendaraan listrik di Tanah Air.
"Subsidi [motor listrik] harusnya masih tetap," kata Airlangga pada Jumat (7/2), dikutip dari Antara.
Ketika ditanya terkait kondisi fiskal dan keberlanjutan program tersebut, Airlangga mengatakan program subsidi motor listrik telah mendapat persetujuan pemerintah, sehingga tak mengganggu program lain.
"Mungkin [diperpanjang], karena sudah setuju semua. Jadi program tidak terganggu," tuturnya.
Menurut Airlangga, kebijakan subsidi motor listrik ini akan diterapkan saat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diterbitkan.
"Ya segera [diterapkan]. Begitu PMK keluar, ya [kebijakannya] jalan," tambahnya.
Pada 2024, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan sejumlah syarat untuk pengajuan subsidi motor listrik. Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan tersebut adalah revisi dari Permenperin No. 6 Tahun 2023 yang mengatur panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua.
Berdasarkan aturan ini, subsidi sebesar Rp7 juta diberikan untuk satu KTP. Artinya, setiap individu hanya dapat mengajukan subsidi motor listrik sebanyak satu kali.
Subsidi tersebut menekankan langkah pemerintah dalam mengakselerasi adopsi motor listrik di Indonesia sebagai bagian dari upaya transisi ke energi bersih.
(can/fea)