Setiap gerak-gerik pengendara kini sudah terpantau oleh kamera pengintai yang terdapat di beberapa lokasi. Masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas akan terekam melalui kamera dan terkena tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Lantas, bagaimana cara cek kendaraan yang kena tilang ETLE?
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tilang elektronik atau yang dikenal juga dengan istilah ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi digital.
Sistem ini berbeda dengan metode tilang konvensional yang dilakukan oleh petugas kepolisian di jalan raya.
ETLE menggunakan kamera pengawas yang dipasang di titik-titik strategis untuk merekam berbagai pelanggaran lalu lintas. Kamera-kamera ini akan merekam setiap pelanggaran yang terjadi secara otomatis.
Selanjutnya, sistem akan mengidentifikasi kendaraan yang melanggar tersebut dan mengirimkan surat tilang langsung ke alamat pemilik kendaraan. Proses ini didasarkan pada data kendaraan yang telah terdaftar di sistem.
Dengan sistem ETLE, pihak kepolisian dapat menindak para pelanggar lalu lintas dengan lebih efisien dan efektif. Petugas tidak perlu lagi berinteraksi secara langsung dengan pengendara yang melanggar.
Selain itu, ETLE juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan para pengguna jalan raya, serta mengurangi potensi terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas.
Biar pengendara tidak kaget karena baru tahu bahwa kendaraannya kena tilang elektronik, simak cara ceknya berikut ini.
Jika tidak merasa melanggar atau data kendaraan yang tertera di ETLE bukan kendaraan milik Anda, coba lakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah STNK kendaraan diblokir.
Itulah cara cek kendaraan yang kena tilang ETLE. Semoga bermanfaat.
(gas/fef)