Polda Metro Jaya mengatakan diskresi mengizinkan kendaraan melintasi bahu jalan di Jalan Tol Dalam Kota 'cukup efektif' karena bisa memangkas waktu perjalanan hingga nyaris 25 menit.
Kepolisian mengizinkan penggunaan jalur yang seharusnya hanya untuk kondisi darurat itu sejak 24 Februari 2025 di Tol Dalam Kota mulai dari Semanggi (KM7) hingga Interchange Cawang pada pukul 18.00-20.00 WIB. Kebijakan ini akan diterapkan sampai 28 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman mengatakan sebelumnya perjalanan dari KM7 ke Interchange Cawang butuh waktu rata-rata 40 menit. Setelah kebijakan ini diterapkan menjadi terpangkas 24 menit.
"Dengan adanya aturan bahu jalan ini dapat ditempuh 16 menit, ini ada kemajuannya yang kita harapkan," kata dia pada Kamis (27/2) diberitakan Antara.
Menurut Latif peningkatan volume kendaraan yang bikin arus lalu lintas lumpuh berada di KM7, sehingga lokasi ini menjadi titik utama arah kebijakan.
Kata dia sejauh ini lokasi lain belum bakal diterapkan kebijakan serupa. Latif berujar untuk menerapkan penggunaan bahu jalan, selain perlu memperhatikan volume kendaraan juga butuh memastikan keselamatan.
"Makanya petugas akan memantau untuk bahu jalan yang digunakan. Dan kita amankan betul, sehingga untuk keselamatan yang paling kita utamakan. Jadi bukan hanya kecepatan, tapi adalah keselamatan," papar dia.
Aturan bahu jalan tol
Bahu jalan tol tidak bisa diakses semua kendaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada Pasal 6 ditetapkan bahu jalan tol digunakan pada keadaan darurat, bukan untuk mendahului kendaraan lain dan menjadi lokasi kendaraan berhenti bagi keadaan darurat.
Mengizinkan penggunaan bahu jalan tol demi mengurai kemacetan sudah menaikkan kekhawatiran soal keselamatan dan mengorbankan kendaraan yang memang berhak menggunakannya.
Latif pada Selasa (25/2) mengatakan kebijakan ini untuk melancarkan lalu lintas tetapi diingatkan pengendara tetap mengutamakan kendaraan prioritas.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas, namun pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP," kata dia.
(fea)