Para pemilik kendaraan teregistrasi di Jawa Barat (Jabar) bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara menyicil. Layanan ini disediakan Pemerintah Provinsi Jabar bekerja sama dengan Bank BJB.
Menurut penjelasan Bapenda Jabar di situs resminya, cicil pajak kendaraan tersedia di aplikasi Tabungan Samsat atau (T-Samsat). Bukan hanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), cara angsuran juga bisa diterapkan untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Syarat dan Cara Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib memenuhi sejumlah syarat, di antaranya punya rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB, punya BJB DIGI dan tak ada tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.
Bayar pajak kendaraan menggunakan layanan ini membuat rekening warga di BJB langsung terhubung secara online dengan Samsat Jabar sehingga pembayaran bisa lebih cepat dan efisien serta menghindari sanksi keterlambatan.
Kunci utama layanan ini adalah pembayaran secara autodebet dari rekening, hal ini akan membuat waktu pembayaran tak akan telat dengan catatan saldo rupiah di rekening mencukupi.
Pola cicilan diasumsikan pemilik rekening secara berkala mengisi saldo rekening hingga cukup membayar pajak kendaraan.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Cabut Berkas Sepeda Motor Tanpa Calo |
Alur layanan bayar pajak via T-Samsat:
1. Log in aplikasi bjb DIGI
2. Pilih registrasi T-Samsat di menu Administrasi
3. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan
4. Isi nomor polisi kendaraan
5. Anda akan menerima Bukti Registrasi bjb T-Samsat dari bjb Mobile pada Inbox
Layanan ini merupakan salah satu inovasi yang dilakukan Pemprov Jabar untuk memudahkan warga taat membayar pajak.
"Hari ini ketgiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara menyicil mealui aplikasi T-Samsat," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di akun media sosialnya, Minggu (16/3).
(fea)