FOTO: Warga Jateng Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Rabu, 23 Apr 2025 06:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa pembebasan seluruh pokok pajak, denda pajak, serta denda tunggakan Jasa Raharja hingga 30 Juni.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT