Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia. Kebijakan ini memberikan keuntungan buat wajib pajak yang baru membeli sepeda motor maupun mobil bekas, sebab proses balik nama kini bisa dilakukan tanpa biaya.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut mengungkap objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, beban pajak ini hanya berlaku bagi orang pertama yang membeli kendaraan baru di dealer.
Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas disebut bukan objek BBNKB.
Mengutip Detik, kebijakan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025.
Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap harus keluar uang dalam memperoleh surat kendaraan baru usai proses balik nama selesai.
Biaya yang tetap keluar diperuntukan buat membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan penerbitan BPKB. Biayanya tetap sama yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri
Melakukan balik nama kendaraan bermotor bekas jelas memberi keuntungan. Pertama, legalitas kepemilikan kendaraan bakal lebih terjamin, lalu pengurusan administrasi kendaraan jauh lebih mudah. Selain itu kita juga bisa membayar pajak kendaraan tahunan lewat online tanpa harus repot ke Samsat lantaran sudah atas nama sendiri.
Kalaupun STNK atau BPKB hilang, pencarian akan lebih mudah karena identitas kendaraan sudah diketahui dengan pasti. Klaim asuransi kecelakaan juga akan lebih mudah, selain untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.
(ryh/dmi)