Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta resmi dimulai Sabtu (14/6) hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan untuk bisa memanfaatkan fasilitas ini masyarakat hanya perlu memenuhi persyaratan umum seperti saat membayar pajak kendaraan pada umumnya.
Namun bedanya, masyarakat akan lebih untung sebab pada program menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta ini denda atau sanksi keterlambatan dihapuskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan dimana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," jelas Lusiana.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), KTP asli pemilik yang namanya tertera di STNK, surat kuasa jika pembayaran diwakilkan, serta uang sejumlah tagihan pokok pajak kendaraan tahun berjalan.
Lusiana menambahkan program ini dapat memberi keringanan terhadap wajib pajak yang menunggak, di mana mereka cukup membayar pokok pajak saja tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa insentif ini diberikan hanya kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pada periode yang telah ditentukan, bukan untuk mereka yang terus menunggak tanpa niat melunasi.
"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya," kata Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
(ryh/mik)