TIPS OTOMOTIF

Cara, Syarat, dan Estimasi Biaya Mengurus STNK 'Duplikat'

CNN Indonesia
Senin, 23 Jun 2025 15:48 WIB
Ilustrasi. Terdapat langkah-langkah yang bisa Anda tempuh untuk mendapatkan STNK 'duplikat' atau pengganti (Foto: CNN Indonesia /Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kehilangan STNK sering kali menimbulkan kepanikan, terlebih dokumen ini wajib dibawa saat berkendara. Namun, Anda tidak perlu khawatir berlebih, sebab STNK yang hilang masih bisa diurus dan diganti melalui prosedur resmi.

Terdapat langkah-langkah yang bisa Anda tempuh untuk mendapatkan STNK 'duplikat' atau pengganti, berikut syarat, cara, dan estimasi biayanya.

Syarat mengurus STNK hilang

Bagaimana cara mengurusnya?

Untuk mengurus STNK 'duplikat' ternyata tidak terlalu rumit. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Samsat

Pertama-tama Anda dapat datang ke kantor Samsat terdekat atau sesuai dengan registrasi kendaraan Anda.

Saat ini ada banyak daerah yang memiliki layanan Samsat keliling. Layanan seperti ini tidak bisa Anda gunakan untuk mengurus kehilangan STNK. Anda harus langsung datang ke kantor pusat.

2. Lakukan cek fisik

Selanjutnya silakan melakukan cek fisik kendaraan. Ini merupakan prosedur wajib yang memang dilakukan saat mengurus STNK. Cek fisik hanya dilakukan secara langsung oleh petugas di kantor Samsat. Prosesnya juga gratis tanpa pungutan biaya.

Ingat, cek fisik merupakan proses yang dilakukan untuk membuktikan bahwa kendaraan yang Anda klaim memang sesuai dengan informasi maupun dokumen yang Anda miliki.

3. Isi formulir

Lanjut ke tahap berikutnya yaitu pengisian formulir. Selesai cek fisik, nantinya Anda akan diminta untuk mengisi formulir. Formulir diberikan oleh petugas dan pastikan Anda mengisinya dengan informasi yang benar.

4. Serahkan semua syarat

Jika formulir sudah selesai diisi, silakan serahkan semua dokumen yang menjadi syarat.

5. Cek blokir dan pajak

Sebelum lanjut ke proses penggantian STNK, Anda perlu mengecek blokir dan pajak kendaraan. Di sini Anda harus memastikan semua pajak kendaraan sudah dibayar sehingga tak ada tunggakan.

Jika masih ada tunggakan pajak, pastikan untuk melunasinya. Selain itu jika kendaraan Anda berstatus diblokir karena tunggakan pajak atau tilang elektronik, pastikan untuk mengurusnya terlebih dahulu.

6. Pembuatan STNK baru

Setelah beberapa tahap yang dibahas tadi sudah selesai, maka lanjut ke tahap pembuatan STNK baru. Proses ini dilakukan di loket Bea Balik Nama II. Di sini Anda harus membawa semua dokumen

7. Lakukan pembayaran

Ini biasanya dilakukan di loket khusus pembayaran. Jika ada pajak yang belum terbayar, silakan lunasi juga di loket tersebut.

8. Pengambilan STNK baru

Jika petugas sudah memeriksa dan memvalidasi semua dokumen, maka Anda bisa segera mengambil STNK baru. Anda bisa mengambilnya di loket yang tersedia. Biasanya Anda hanya perlu menunjukkan bukti pembayaran.

Jika Anda sudah menerima STNK baru, pastikan untuk segera mengecek data yang tertera di sana. Anda harus memastikan bahwa data yang ada di sana sudah benar dan lengkap. Jangan sampai ada kesalahan pada STNK baru karena ini bisa merugikan Anda, demikian mengutip Suzuki Indonesia.

Estimasi biaya

Biaya pengurusan STNK hilang sudah diatur dalam PP No 60/2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(dir/dir)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Melihat Komitmen Toyota di Indonesia

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK