Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan subsidi untuk pembelian motor listrik baru diprediksi akan keluar pada Agustus 2025.
Menurut dia posisi kebijakan insentif motor listrik tersebut telah memasuki tahap pembahasan akhir yang akan digelar dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Ekonomi.
"Insentif (motor listrik) kemungkinan Agustus. Yang motor ini masih menunggu satu rakor lagi di Kementerian Kemenko Ekonomi," kata Faisol di Jakarta, Rabu (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, ia belum dapat memastikan apakah nilai insentif dan skema yang diberikan bakal sama dengan tahun lalu.
"Cuma apakah disamakan dengan skema yang lalu atau ada perubahan atau tidak nanti kami putuskan," ucap Faisol.
Pemerintah sebelumnya telah menggulirkan bantuan pembelian motor listrik berupa subsidi Rp7 juta per unit sejak 2023. Suntikan dana ini menuai respons cukup baik karena membuat produsen motor berbasis baterai kebanjiran pesanan.
Namun demikian, pemerintah menilai pemberian subsidi kurang berhasil sehingga kuotanya dipangkas hingga menjadi 60 ribu pada 2024. Sejak kuota terakhir terserap habis, subsidi dihentikan dan posisinya kini menggantung.
Kondisi tersebut akhirnya membuat sebagian besar pedagang motor listrik menjerit lantaran sulit jualan hingga sekarang.
Jika kemarin pemerintah memberi bantuan sebesar Rp7 juta, namun kini nampaknya akan berbeda sebab skema yang telah diusulkan berubah menjadi insentif.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku pembina industri otomotif Tanah Air mengaku telah merancang skema terbaru pemberian insentif motor listrik dan diklaim sudah diusulkan untuk dibahas lintas kementerian.
Dalam sebuah proposal milik Kemenperin, subsidi baru diusulkan berupa insentif diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 12 persen, bukan berbentuk subsidi Rp7 juta.
Insentif itu ditujukan untuk kendaraan listrik roda dua dan tiga, kemudian memiliki dua kategori. Kategori pertama kendaraan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen yang memiliki baterai jenis Sealed Lead Acid (SLA) diberikan insentif PPN DTP 6 persen.
Pada kategori kedua pemberian insentifnya lebih besar yaitu 12 persen untuk TKDN di atas 40 persen yang menggunakan baterai lithium.
(del/ryh/mik)