BMW Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Usai Gugatan BYD M6 Ditolak

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jul 2025 08:00 WIB
BMW Group Indonesia mengingatkan putusan penolakan dari pengadilan belum dalam tahap pemeriksaan substansi klaim pelanggaran merek BYDM6.
BMW Group Indonesia mengingatkan putusan penolakan dari pengadilan belum dalam tahap pemeriksaan substansi klaim pelanggaran merek BYD M6. (Dok BYD)
Jakarta, CNN Indonesia --

BMW Group Indonesia merespons penolakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatannya terhadap BYD Motor Indonesia terkait sengketa merek dagang M6. Perusahaan asal Jerman ini sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan.

"Saat ini sedang menelaah secara cermat putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya yang sesuai dengan arahan hukum dan ketentuan prosedural," kata Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (2/7).

Jodie menerangkan pada dasarnya BMW menghormati segala putusan yang telah dikeluarkan hakim. Namun dia mengingatkan putusan ini belum dalam tahap memeriksa substansi klaim pelanggaran merek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan mengambil keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan prosedural, dengan menyimpulkan perkara belum dapat dilanjutkan karena belum menghadirkan semua pihak yang relevan. Penting untuk disampaikan bahwa pengadilan belum dalam tahap menilai atau memeriksa substansi dari klaim pelanggaran merek tersebut," katanya.

Menurut Jodie gugatan tersebut merupakan bentuk standarisasi perusahaan untuk melindungi merek dan kekayaan intelektual. Komitmen ini juga mencerminkan tanggung jawab jangka panjang BMW kepada pelanggan dan mitra di seluruh dunia.

"Merek dagang M6 telah merepresentasikan puluhan tahun inovasi di industri otomotif, performa, dan kepemimpinan dalam desain, semua yang menjadi identitas dari brand BMW," kata Jodie.

Jodie menambahkan BMW Group Indonesia tetap berkomitmen mendorong persaingan sehat dan melindungi hak kekayaan intelektual.

"Dua hal penting yang menjadi fondasi bagi inovasi dan kepercayaan pelanggan di industri otomotif Indonesia," kata dia.

PN Jakarta Pusat telah menolak gugatan BMW AG terkait sengketa merek dagang M6 terhadap BYD.

Keputusan ini berdasarkan sidang pada 25 Juni 2025 bernomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan majelis hakim yang diketuai Dariyanto.

Dalam putusan ini juga diurai penggugat adalah Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG), sementara tergugat BYD Motor Indonesia.

"Dinyatakan tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan majelis halim atas gugatan BMW dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (1/7).

Pengadilan juga memberi catatan amar yang menyatakan tergugat beralasan hukum dan karenanya dapat diterima atau dikabulkan.

Kemudian dalam pokok perkara, hakim menetapkan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, lalu hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara tersebut Rp1,070 juta.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER