Biaya Perpanjang Masa Berlaku SIM Juli 2025
Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali sejak pertama diterbitkan. Bagi Anda pemilik SIM dengan kedaluwarsa Juli 2025 segera bersiap melakukan perpanjangan dengan tarif bervariasi menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai terlewat, sebab jika masa berlaku habis dan tidak diperpanjang tepat waktu, Anda harus membuat SIM dari awal melalui serangkaian ujian, mulai teori, psikologi, kesehatan, bahkan praktik.
Lihat Juga : |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM pada Juli 2025 tetap mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya. Berikut daftarnya:
• SIM C: Rp75 ribu
• SIM A: Rp80 ribu
• SIM A Umum: Rp80 ribu
• SIM BI/Umum: Rp80 ribu
• SIM BII/Umum: Rp80 ribu
• SIM D: Rp30 ribu
• SIM Internasional: Rp225 ribu
Selain biaya utama, terdapat beberapa biaya tambahan yang harus dibayarkan saat mengurus perpanjangan SIM, yaitu:
• Registrasi: Rp5 ribu
• Cek kesehatan: Rp25 ribu (tergantung Satpas SIM)
• Psikotest: Rp60 ribu -Rp100 ribu (tergantung Satpas SIM)
• Asuransi (opsional): Rp30 ribu.
Syarat
- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
-Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran
Perlu dipahami juga, penentuan masa berlaku SIM tak lagi mengikuti tanggal lahir, tetapi menyesuaikan tanggal penerbitan.
SIM baru
Masih dalam aturan yang sama, tarif penerbitan SIM baru pada Juli 2025 tidak berubah. Namun, tarif ini belum termasuk biaya wajib lain yang harus Anda keluarkan untuk mengurus SIM seperti keperluan tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.
Penerbitan SIM A Rp120 ribu
Penerbitan SIM B I Rp120 ribu
Penerbitan SIM B II Rp120 ribu
Penerbitan SIM C Rp100 ribu
Penerbitan SIM C I Rp100 ribu
Penerbitan SIM C II Rp100 ribu
Penerbitan SIM D Rp50 ribu
Penerbitan SIM D I Rp50 ribu.
Syarat dan cara
Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan dahulu oleh masyarakat untuk membuat SIM baru, sebagai berikut:
1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
Apabila sudah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti test kesehatan
4. Mengikuti psikotest
5. Mengikuti ujian teori
4. Apabila sudah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik
5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas akan segera mencetak SIM Anda.