Sebuah video viral di dunia maya memperlihatkan rombongan pengguna moge melintas di jalur busway di Jakarta. Kejadian ini telah ditindaklanjuti kepolisian dan semua pengendara dipastikan ditilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan seluruh pengendara dikenakan sanksi melalui mekanisme tilang berbasis kamera atau ETLE.
"Sudah, sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur Busway, sudah kena ETLE," katanya saat dikonfirmasi, mengutip Antara, Kamis (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komarudin memastikan tidak ada perbedaan atas pelanggaran yang dilakukan kendaraan saat melalui jalur busway. Semua kendaraan, termasuk moge bakal ditilang mengikuti aturan yang berlaku.
Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dengan pidana kurungan dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.
"Tidak ada bedanya, mau motor gede, motor kecil, sama saja, sayangnya kalau motor kecil yang masuk busway tidak ada yang videokan," ucapnya.
Ia juga menyebutkan semua data kendaraan yang masuk ke jalur Transjakarta ada di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Lihat Juga : |
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan di kesempatan terpisah sanksi tilang bagi rombongan moge itu merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pelanggaran marka jalan, denda Rp500 ribu," ucap dia.
Sebelumnya viral video rombongan moge masuk jalur Transjakarta di wilayah Jakarta Barat di dunia maya. Menurut polisi kejadian ini berlangsung pada Minggu (3/8) dengan jumlah rombongan 14 unit moge.
(ryh/fea)