Sejumlah daerah di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir Agustus 2025.
Program tersebut akan membuat masyarakat, terlebih penunggak pajak, memperoleh bantuan melalui berbagai keringanan seperti penghapusan denda, pembebasan bea balik nama (BBNKB), penghapusan pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya hingga pemangkasan tunggakan pokok pajak.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Anda yang berminat bisa mendatangi Samsat terdekat sesuai domisili. Berikut daftar daerah yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir bulan ini.
1. Riau - 19 Agustus 2025
Riau memberikan penghapusan denda, potongan pokok pajak, serta diskon 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi. Ada tambahan diskon 10 persen bagi wajib pajak yang taat tiga tahun berturut-turut.
2. Papua Selatan - 25 Agustus 2025
Programnya berupa pembebasan pokok tunggakan PKB, bebas denda PKB dan BBNKB, serta bebas BBNKB kedua.
3. Papua - 29 Agustus 2025
Papua memberikan diskon 5-40 persen tergantung jenis kewajiban. Diskon terbesar berlaku untuk kendaraan mutasi antarprovinsi dan tunggakan lebih dari dua tahun.
4. Jawa Timur- 31 Agustus 2025
Program ini berlaku khusus untuk tiga kategori: warga miskin dalam data P3KE, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga, serta berlaku sampai akhir bulan ini.
5. DKI Jakarta - 31 Agustus 2025
DKI Jakarta mulai memberlakukan pemutihan pajak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pemilik kendaraan dibebaskan dari sanksi denda selama membayar pokok pajak.
6. Sumatera Barat - 31 Agustus 2025
Sumatera Barat memberikan pembebasan 100 persen tunggakan pokok (kecuali tahun berjalan), denda PKB dan SWDKLLJ, serta bebas BBNKB kedua dan pajak progresif.
7. Papua Barat - 20 September 2025
Pemerintah setempat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025, meliputi pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
8. Kalimantan Tengah - 23 September 2025
Program pemutihan berlangsung hingga 23 September 2025, meliputi bebas tunggakan pajak, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas denda SWDKLLJ, dan hanya membayar biaya penerbitan dokumen kendaraan.
9. NTB - 30 September 2025
Ada diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib selama empat tahun tahun dan tunggakan 2021-2024, serta pemutihan tunggakan sebelum 2019. Ada juga diskon 50 persen untuk warga yayasan dan pesantren, serta bebas pajak untuk kendaraan luar NTB yang mutasi masuk. Kendaraan menunggak atau akan mutasi masuk ke NTB juga mendapatkan insentif sesuai Pergub NTB No. 9 Tahun 2025.
10. NTT - 30 September 2025
Program pemutihan pajak ini berlangsung pada 28 Juli-30 September 2025. Warga dapat memperoleh bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50 persen untuk tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk, serta potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
11. Jawa Barat - 30 September 2025
Kebijakan di Jawa Barat diperpanjang sampai 30 September 2025, termasuk penghapusan tunggakan hingga iuran Jasa Raharja.
12. Banten - 31 Oktober 2025
Program pemutihan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, sesuai SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025. Ketentuan masih sama, yaitu kendaraan keluaran sebelum 2025 bebas dari denda dan pajak tertunggak.
13. Yogyakarta - 31 Oktober 2025
Program pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta meliputi bebas denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
14. Lampung - 31 Oktober 2025
Program di Lampung berupa kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama.
15. Papua Barat - 20 Desember 2025
Pemprov ini memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25-40 persen untuk tunggakan PKB 4-5 tahun.
16. Sulawesi Selatan - 31 Desember 2025
Sulsel memberikan diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar provinsi hingga akhir tahun.
17. Kalimantan Selatan - 31 Desembee 2025
Ada diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB hingga 31 Desember 2025. Selain itu pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar pajak tahun berjalan.
18. Kalimantan Utara - 31 Desember 2025
Kalimantan Utara menghapus denda dan tunggakan hingga 31 Desember 2025. Warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.
19. Aceh - 31 Desember 2025
Aceh membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir 2025, sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024.
20. Sulawesi Tenggara - April 2026
Pembebasan khusus tunggakan dan denda PKB 2024 untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.
(ryh/fea)