Penerapan sistem lalu lintas pengurai kemacetan, ganjil genap, di Jakarta, ditiadakan pada Jumat (5/9), bertepatan dengan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Hari Jumat Gage (ganjil genap) tidak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkat, demikian mengutip Antara, Selasa (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan peniadaan ganjil genap juga mengacu Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin melanjutkan pihaknya tetap mengimbau masyarakat selalu mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan.
Untuk diketahui, sistem ganjil genap umumnya diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta untuk mengendalikan penggunaan mobil pribadi. Ruas jalan itu meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.
Di Jakarta Selatan, ganjil genap ada di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.
Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.
(ryh/fea)