Sebuah video yang menunjukkan mobil listrik pikap Tesla Cybertruck melaju di jalan tol menggunakan patwal 'tot tot wuk wuk' viral di media sosial. Mobil itu juga tampak menggunakan pelat nomor akhiran ZZH, yang berarti pelat nomor khusus.
Dalam salah satu unggahan di Instagram, mobil tesla itu dikawal oleh motor patwal dan satu mobil putih lainnya di belakang. Mobil berpelat nomor B8689 ZZH itu tampak dikawal sepeda motor patwal melintasi jalan tol yang diduga di wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warganet lantas mempertanyakan siapa yang ada di dalam mobil mewah berharga miliaran rupiah itu, pun dengan urgensinya sampai harus dikawal hingga meminta dibukakan jalan. Video viral ini terjadi di tengah ramai gerakan 'Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk'.
Namun demikian, tidak diketahui kapan video itu diambil, karena pengunggah tidak memberi keterangan terkait kejadian itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, video yang beredar itu kemungkinan video lama. Pasalnya, pihak Korlantas Polri juga telah menyebutkan bahwa pengawalan menggunakan strobo dan sirene dibekukan.
"Kalau itu [video] baru, pasti dia [yang dikawal menggunakan Tesla Cybertruck] enggak peka sama protes masyarakat yang viral," kata Sony, melansir Detik, Kamis (25/9).
"Sekali lagi mungkin masalahnya ini mereka anggap sepele, tapi ada masalah etika yang mereka sudah langgar dan itu mempermalukan dirinya dan identitas institusi," sambung dia.
Sebelumnya, Korlantas Polri memutuskan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator dalam pengawalan di jalan raya.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan pembekuan ini dilakukan sembari pihaknya mengevaluasi soal penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus lewat keterangan tertulis, Sabtu (20/9).
Agus pun menekankan saat ini penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya juga sudah memberikan surat edaran pada para pejabat negara terkait penggunaan fasilitas tersebut.
"Tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu," kata dia pada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/9).
Menurut Prasetyo, sirine dan strobo dapat digunakan dalam keadaan tertentu tetapi memang tetap harus menghormati pengguna jalan lain.
Dia pun memberikan contoh Presiden Prabowo Subianto yang tidak selalu menyalakan sirine dan strobo. Presiden juga kerap terjebak macet bersama pengguna jalan lain.
"Kalaupun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu," imbuhnya.
(dmi/dmi)