Berapa Biaya Perpanjangan SIM yang Sudah Mati?

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Okt 2025 09:40 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa kadaluarsa memang tak lagi bisa diperpanjang.
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa kadaluarsa memang tak lagi bisa diperpanjang. (Foto: CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa kadaluarsa memang tak lagi bisa diperpanjang. Bila ingin punya SIM lagi, pemilik harus ikut penerbitan baru sesuai prosedur yang ditetapkan.

Namun ini tak berlaku untuk beberapa kasus. SIM mati dengan masa kedaluwarsa habis tetap bisa diperpanjang asal tanggal habis masa berlaku bertepatan dengan hari ketika Satpas tak beroperasi. Satpas bisa libur misalnya karena tanggal merah di kalender atau ada kejadian khusus.

Bila Satpas libur umumnya Korps Lalu Lintas Polri akan memberi dispensasi perpanjangan di kemudian hari. Masa dispensasi tersebut akan ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai contoh bila terjadi libur nasional pada tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan pada tanggal selanjutnya di luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.

Lihat Juga :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas berapa biaya untuk melakukan perpanjangan SIM mati?

Untuk biaya tetap sama saat melakukan perpanjangan SIM mati pada masa dispensasi.

Perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu.

Khusus penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp30 ribu.

Untuk biaya lain seperti tes kesehatan, seluruh jenis SIM dikenakan tarif Rp35 ribu dan biaya tes asuransi Rp50 ribu. Kemudian tes psikologi tarifnya hingga Rp100 ribu.

Syarat perpanjang SIM

Sebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:

- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku

- Fotokopi SIM lama dan SIM asli

- Bukti cek kesehatan

- Bukti cek psikologi

- Bukti pembayaran

Perpanjang SIM secara online dapat dilakukan melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di Playstore.

Di semua platform tersebut, cara perpanjangnya sama, sebagai berikut:

1. Klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM".

2. Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi lalu klik "kirim".

3. Tunggu mendapat notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.

4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk nanti dibawa ke Satpas.

5. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Smiling untuk melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa membawa seluruh berkas persyaratan (fotokopi e-KTP 5 lembar, SIM asli, surat keterangan sehat, surat keterangan lulus tes psikologi, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan JKN) beserta bukti registrasi dan pembayaran.

6. Tunggu hingga dipanggil petugas untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.

(ryh/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER