Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan mandatory atau kewajiban etanol 10 persen (E10) untuk seluruh produk bensin. Mandatory E10 ini sudah dibahas dengan Presiden Prabowo Subianto dan sudah disepakati untuk menerapkannya.
E10 adalah campuran bensin dan etanol 10 persen. Program ini dikecualikan untuk solar karena ada aturan Bioetanol (B50).
"Ke depan kita akan mendorong untuk ada E10. Kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatory 10 persen etanol," ujar Bahlil dalam acara Indonesia Langgas Berenergi yang digagas Detik dan CNN Indonesia, di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bahlil, etanol 10 persen ini tujuannya untuk mengurangi impor minyak dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya alam di Indonesia yang berlimpah, di antaranya tanaman tebu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, mandatory E10 juga bertujuan untuk mencapai komitmen energi bersih Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
"Dengan demikian, kita akan campur bensin kita dengan etanol. Tujuannya apa, agar tidak kita impor banyak dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan," ucap Bahlil.
Lihat Juga : |
Saat ini Pertamina sudah memiliki produk BBM yang bercampur 5 persen etanol, yakni Pertamax Green 95. Pertamina mengklaim sangat siap menerapkan mandatory etanol 10 persen di tahun depan.
"Kita sudah dengan B40 dan nanti dengan tahun depan Pak Menteri sampaikan E10," kata Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri.
(ldy/mik)