Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus korupsi jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP). Abdul tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp4,8 miliar, dan sebagian berupa kendaraan.
Berdasarkan data yang diolah dari e-LHKPN KPK per 31 Maret 2024 atau saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul terekam memiliki dua unit SUV yang nilai totalnya mencapai Rp780 juta.
Itu terdiri dari Toyota Fortuner 2016 senilai Rp400 juta dan Mitsubishi Pajero Sport 2017 yang harganya ditaksir Rp380 juta. Keduanya diklaim berdasarkan hasil sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dalam data tersebut, ia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi di Pekanbaru Rp800.000.000; tanah dan bangunan seluas 376 meter persegi di Pekanbaru Rp55.000.000; tanah dan bangunan seluas 10.000 meter persegi di Indragiri Hilir Rp20.000.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian tanah dan bangunan seluas 20.000 meter persegi di Pekanbaru Rp800.000.000; tanah dan bangunan seluas 450 meter persegi di Pekanbaru Rp100.000.000; tanah dan bangunan seluas 14.900 meter persegi di Kampar Rp200.000.000; tanah dan bangunan seluas 16.400 meter persegi di Kampar Rp120.000.000.
Ada pula tanah dan bangunan seluas 21.000 meter persegi di Kampar Rp120.000.000; tanah dan bangunan seluas 18.400 meter persegi di Kampar Rp120.000.000; tanah dan bangunan seluas 10.300 meter persegi di Kampar Rp120.000.000.
Lalu tanah dan bangunan seluas 18.200 meter persegi di Kampar Rp150.000.000 serta tanah dan bangunan seluas 1.555 meter persegi di Jakarta Selatan Rp2.300.000.000.
Ia juga mendaftarkan kas dan setara kas senilai Rp621.046.622 serta utang sebesar Rp1.500.000.000.
"Total harta kekayaan Rp4.806.046.622," demikian dilansir dari laman e-LHKPN KPK, hari ini.
Terlihat dalam data tersebut, ada kenaikan harta kekayaan Rp750 juta dari laporan tahun sebelumnya. Pada 14 April 2023, Abdul melaporkan harta kekayaan ke KPK hanya Rp4.056.046.622.
Lihat Juga : |
Kasus yang menjerat
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengurai Abdul bersama dua orang tersangka lainnya atas nama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam.
Mereka diduga melakukan pemerasan untuk penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar.
Abdul diduga meminta fee sebesar 2,5 persen karena berhasil meningkatkan jumlah anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tersebut.
Kemudian, kata Tanak, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ujarnya.
Sebelumnya KPK menangkap total 10 orang dalam operasi senyap terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Riau, Senin (3/11). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp1 miliar.
(ryh/fea)