Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Cuma Pakai Hp

CNN Indonesia
Jumat, 07 Nov 2025 17:09 WIB
Ilustrasi. Masyarakat kini bisa cek dan bayar pajak kendaraan bermotor dengan mudah melalui aplikasi, SMS, atau website Samsat. (Foto: CNN Indonesia /Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat semakin mudah untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Mau hanya sekadar mengecek besaran pajak atau sekaligus membayarnya, itu semua dapat dilakukan lewat ponsel menggunakan aplikasi maupun via SMS.

Pajak kendaraan dikenakan setiap tahun dan lima tahun sekali, termasuk penggantian pelat nomor. Bila tidak mengikuti ketentuan atau jatuh tempo, denda bakal diberikan sehingga nominal pembayaran pajak menjadi lebih tinggi.

Cara cek dan bayar pajak via ponsel

Ada sejumlah cara untuk membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat atau secara online. Simak caranya di bawah ini:

1. Aplikasi Signal

Cara cek pajak mobil via HP pertama adalah dengan mengeceknya di aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional.

Aplikasi Signal adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri bekerja sama dengan Kemendagri, Jasa Raharja, Bapenda, dan bank Himbara yang memudahkan pengguna untuk mengurus STNK tahunan dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB + SWDKLLJ) secara online.

Berikut langkah yang bisa kamu ikuti untuk mengecek pajak mobil atau kendaraan di aplikasi SIGNAL:

- Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store
- Registrasi akun dengan mengisi data yang diminta
- Pilih menu "NRKB" (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
- Klik "Lanjut"
- Lihat informasi SKK (Surat Ketetapan Kewajiban), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) beserta jumlah pajak yang harus dibayar.

Dengan aplikasi ini, kamu tak perlu repot pergi ke Samsat untuk mengecek pajak kendaraan atau membayar pajak kendaraan.

2. Via SMS

Cara ini bisa kamu gunakan apabila ponsel tidak terkoneksi internet. Cara yang satu ini mengharuskan kita mengirim pesan sehingga pastikan untuk memiliki pulsa terlebih dahulu.
Tapi perlu dicatat, sistem ini belum dapat membantu Anda untuk membayar pajak secara otomatis. Cara ini hanya memudahkan Anda untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor.

- Buka menu SMS di ponsel Anda.
- Ketik pesan dengan format: info [spasi] nomor polisi/kode plat/kode seri pelat motor/warna motor.
- Kirim pesan ke nomor 08112119211.
- Tunggu balasan SMS yang berisi informasi jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.

3. Website Samsat

Cara berikutnya yang bisa kamu coba adalah melalui website Samsat. Untuk bisa mengakses situs ini, kamu harus memiliki gawai yang terhubung dengan internet.

Samsat memiliki beberapa website resmi yang bisa kamu buka. Tiap website dibedakan berdasarkan provinsi. Jadi, jika kamu ingin mengecek pajak kendaraanmu, pastikan kamu membuka situs yang sama dengan provinsi tempat kendaraanmu terdaftar.

Berikut adalah langkah untuk mengecek pajak kendaraan di situs resmi Samsat.
Kunjungi website Samsat provinsi sesuai wilayah Anda.

Beberapa contoh website Samsat provinsi:

- Jawa Barat:https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
- Jawa Timur:https://bapenda.jatimprov.go.id/p/e-samsat
- Jakarta:https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Banten:https://infopkb.bantenprov.go.id/
- Aceh:https://esamsat.acehprov.go.id/

Situs Samsat di provinsi lainnya bisa kamu cek dihttps://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online lalu masukkan data kendaraan seperti nomor polisi dan nomor rangka (jika diperlukan).

Kemudian, lihat hasil pengecekan pajak yang langsung muncul, termasuk detail jumlah pajak dan tanggal jatuh tempo.

Situs ini memudahkan kita untuk mengetahui jumlah pajak atau membayar pajak kendaraan tanpa harus mengunjungi Samsat terdekat di daerahmu.

(ryh/dmi)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK