Kabar gembira buat Anda yang membeli mobil bekas. Pemerintah telah menghapus komponen bea balik nama dalam pengurusan balik nama kendaraan bermotor.
Penghapusan bea balik nama ini merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Jumat (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Meski demikian, itu tak serta merta bikin biaya balik nama jadi gratis. Pembeli tetap harus membayar komponen pajak lainnya.
Anda harus mengetahui, ketika melakukan balik nama mobil bekas, biayanya bukan cuma bea balik nama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya ada enam komponen pajak lain yang dikenakan saat balik nama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Ada juga biaya mutasi bila kendaraan bermotor terdaftar di wilayah berbeda.
Untuk PKB dan opsen PKB, itu tergantung dari jenis kendaraannya. Kemudian SWDKLLJ untuk mobil biasanya dikenakan tarif Rp143 ribu. Selanjutnya biaya administrasi STNK tarifnya Rp200 ribu.
Lihat Juga :![]() TIPS OTOMOTIF Tips Bikin Awet Baterai Mobil Listrik |
Kemudian penerbitan TNKB dengan tarif Rp100 ribu, lalu biaya penerbitan BPKB mobil dengan tarif Rp375 ribu, sedangkan mutasi kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp250 ribu.
Kendati demikian, penghapusan bea balik nama ini tetap bikin untung.
Besaran biaya bea balik nama kendaraan akan tergantung pada tipe dan juga mereknya. Biaya bea balik nama itu sekitar 1 persen dari harga beli. Contoh untuk mobil Rp200 juta, maka biaya BBNKB sekitar Rp2 juta.
Artinya mobil dengan harga beli Rp200 juta, penghematan biaya bea balik namanya sebesar Rp2 juta.Biaya juga akan berbeda bila harga belinya lebih tinggi.
(ryh/mik)