Korlantas Polri Sebut Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2025 13:17 WIB
Kakorlantas Polri mengatakan membayar pajak kendaraan sekarang bisa semudah membeli pulsa. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan membayar pajak kendaraan 'semudah membeli pulsa' seiring pembenahan layanan masyarakat berbasis teknologi yang yang mereka lakukan.

Agus mengatakan itu di pembukaan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Bidang Regident & Rakernis Gakkum T.A. 2025, yang digelar di Bandung, Rabu (12/11).

Menurut dia sinergi lintas instansi, khususnya bidang registrasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak dan penegakan hukum lalu lintas, penting dilakukan.

Kata Agus ini buat memastikan masyarakat mendapat layanan cepat, mudah dan transparan yang diwujudkan salah satunya dari penyederhanaan sistem pembayaran pajak kendaraan.

"Hari ini kita punya semangat yang sama bahwa bagaimana membayar pajak itu semudah dengan membeli pulsa," katanya, disitat dari situs Korlantas Polri.

Agus juga menyoroti pentingnya layanan humanis di seluruh jajaran kepolisian bidang lalu lintas. Dia berharap masyarakat akan mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang mereka dapat.

"Tentunya dengan rapat koordinasi dengan rapat teknis ini kita semuanya mengedepankan pelayanan masyarakat dan saya berharap ketika siapapun yang berurusan dengan polri, dengan polantas, dengan samsat, jasa raharja masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih atas layanannya dilaksanakan pelayanan dengan hati dan dilaksanakan pelayanan dengan teknologi," ucapnya.

Korlantas Polri kini mengelola aplikasi khusus pembayaran pajak kendaraan untuk memperpanjang STNK atau pelat nomor bernama Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi ini telah terhubung dengan sistem milik Jasa Raharja dan Bapenda di seluruh Indonesia dan membuat masyarakat tak perlu mendatangi Samsat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta komponen lainnya.

Selain itu Korlantas Polri juga memiliki aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk membantu proses perpanjangan SIM. Kini sebagian besar proses pengurusan perpanjangan STNK dan SIM bisa dilakukan di rumah secara online.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK