Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi khusus yang akan menambah beban pajak kendaraan bermotor (PKB) jika kendaraan tersebut tak lolos uji emisi. Mereka yang masuk dalam kategori itu bakal terkena disinsentif berupa koefisien tambahan pada PKB.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup tengah menyiapkan Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) sebagai dasar penerapan PKB berbasis emisi.
Lihat Juga :![]() Laporan dari Jepang Berkunjung ke raBit, Pusat Riset Biofuel di Fukushima |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, sekaligus memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
Proses penyusunannya melibatkan peneliti, akademisi, lintas OPD, industri, asosiasi, dan NGO agar metodologi yang digunakan solid dan hasil analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan kebijakan, demikian mengutip situs resmi DLH DKI Jakarta, Selasa (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota Nirwono Joga menjelaskan kajian ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam menekan emisi karbon.
Menurut Nirwono, pengendalian emisi kendaraan tidak bisa dilakukan Jakarta secara mandiri karena arus kendaraan dari wilayah penyangga sangat besar.
Karena itu, isu ini membutuhkan pendekatan lintas-wilayah. Ia juga mengingatkan, selain perhitungan teknis mengenai emisi, aspek politis perlu dipertimbangkan.
Kajian KPL bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menambahkan kajian KPL merupakan amanat dari regulasi nasional, yakni PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pemenuhan baku mutu emisi kendaraan dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pajak kendaraan berbasis emisi.
Menurut Asep lebih dari 40 persen polusi udara Jakarta berasal dari kendaraan bermotor, sehingga diperlukan langkah untuk menginternalisasi biaya eksternalitas lingkungan ke dalam instrumen fiskal seperti PKB.
Lewat kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi agar tidak terkena disinsentif berupa koefisien tambahan pada PKB.
Senada,Peneliti BRIN Rizqon Fajar menyebut sektor transportasi menyumbang sekitar 44 persen emisi polutan di Jakarta. Sebagian besar kendaraan yang beroperasi juga belum memenuhi standar emisi terbaru.
Lebih dari separuh sepeda motor, sekitar 70 persen mobil pribadi, serta mayoritas truk dan bus diesel masih berada di bawah standar Euro 4, bahkan banyak yang masih menggunakan standar Euro 0 hingga Euro II. Kondisi ini menunjukkan perlunya pengetatan regulasi berbasis emisi.
Rizqon lantas merekomendasikan agar Pemprov DKI menetapkan Peraturan Gubernur khusus tentang Koefisien Pencemaran Lingkungan yang mengatur koefisien emisi, bobot emisi, dan usia kendaraan sebagai bagian dari formula penghitungan PKB berbasis emisi.
Rizqon menambahkan tingkat keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pemahaman dan partisipasi publik melalui edukasi yang konsisten di berbagai kanal, mulai dari media sosial hingga komunitas dan ruang-ruang publik.
(ryh/dmi)