Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mengintensifkan pengejaran terhadap para penunggak pajak kendaraan bermotor. Kali ini pengejaran dilakukan di area stasiun dengan menyisir deretan sepeda motor yang terparkir di sana.
Hasilnya, salah satu warganet terciduk belum membayar pajak dan motornya langsung diberi 'surat cinta' di tempat.
Kejadian ini dibagikan akun Instagram @deddy_pk dan viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia membagikan foto-foto yang memperlihatkan kertas pemberitahuan tunggakan ditempel di area spidometer motornya. Kertas tersebut tampak dikeluarkan langsung oleh Bapenda Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam foto itu terlihat informasi terkait pelat nomor penunggak pajak dan masa berlaku tertunggak. Dijelaskan juga penunggak bakal terkena denda bulanan sebesar 24 persen per tahun dari pokok PKB 1 tahun.
Tertulis juga surat ini ditetapkan 1 Desember 2025 dan terdapat stempel hitam-putih di area tanda tangan.
"Salut buat Bapenda Banten yang ngecekin pelat nomor satu-satu di parkiran Stasiun Pondok Ranji. Mengingatkan bagi yang masa pajaknya sudah kelewat kayak gue ini," katanya dalam postingan, dikutip Rabu (3/12).
Pajak kendaraan saat ini menjadi salah satu pemasukan yang dibenahi pemerintah daerah agar alirannya lancar. Berbagai pemerintah daerah sudah memberlakukan strategi rela menghapus pokok pajak atas tunggakan pajak bertahun-tahun biar pemilik mau melunasi tagihan pajak berjalan.
Inisiasi tersebut pertama dilakukan pemerintah Jawa Barat, namun kini program tersebut sudah tidak berlaku.
Untuk beberapa daerah lain, terdapat program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih berjalan mulai dari bebas BBN hingga penghapusan denda pajak kendaraan.
(ryh/mik)