DPR: Debt Collector Bertentangan Hukum, Tak Bisa Ambil Paksa Kendaraan

CNN Indonesia
Kamis, 18 Des 2025 15:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengingatkan eksistensi debt collector sudah hilang sejak putusan MK pada 2020.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengingatkan eksistensi debt collector sudah hilang sejak putusan MK pada 2020. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan penagih utang alias debt collector seharusnya dilarang karena secara hukum sudah hilang. Dia bilang debt collector yang digunakan pihak leasing tak dapat mengambil paksa objek jaminan seperti kendaraan.

Nasyirul atau lebih sering dipanggil Gus Falah menjelaskan hal itu merunut pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Putusan itu mengabulkan permohonan uji materiil terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut UU No. 42/1999) terhadap UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MK, kata Gus Falah, bersifat final dan mengikat, sehingga perusahaan leasing dan debt collector tidak boleh bertindak pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan itu disebut MK menegaskan eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur, melainkan harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.

Selain itu MK juga menyatakan tak boleh ada teror disertai penggunaan kekerasan, ancaman mau pun penghinaan terhadap debitur.

"Putusan MK itu sejalan dengan teori negara hukum, bahwa penyelesaian sengketa finansial harus melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat diawasi. Maka eksistensi debt collector sebenarnya bertentangan," ujar Gus Falah dalam siaran resmi, diberitakan Antara, Rabu (17/12).

Kasus kekerasan melibatkan debt collector mencuat belakangan menyusul insiden pengeroyokan oleh polisi.

Cerita awalnya seorang polisi, Bripda Ahmad Marz Zulqadri (AMZ), pemilik motor Yamaha Nmax, dicegat debt collector mata elang. Lalu Ahmad melapor dia ditahan di kawasan Kalibata kemudian diterima Brigadir Ilham (IAM).

Ilham mengajak keempat orang juniornya yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN dan Bripda JLA untuk membantu Ahmad. Selanjutnya mereka berlima mendatangi lokasi yang dikirim Ahmad kemudian melakukan pengeroyokan hingga dua orang tewas.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan Brigpol IAM dan Bripda AMZ dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN dan Bripda JLA disanksi demosi selama 5 tahun.

(fea/fea)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER