Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, yang mencoba melarikan diri hingga menabrak petugas KPK dengan mobil ketika hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), terekam memiliki harta kekayaan sekitar Rp1,6 miliar.
Sebagian hartanya merupakan kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat, dengan rincian berikut:
1. Motor, Honda Scoopy tahun 2016 Rp8 juta
2. Motor, Honda CRF tahun 2017, Rp19 juta
3. Mobil, Suzuki Swift tahun 2010, Rp79 juta
4. Mobil, BMW sedan (tidak disebutkan tipenya) tahun 2002, Rp90 juta
5. Motor, Honda ADV tahun 2019, Rp30 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri terakhir membuat Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 22 Januari 2025 dengan nilai Rp1.644.000.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OTT ini berkaitan dengan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026.
Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara bernama Asis, Tri Taruna, serta pihak lain.
Lihat Juga : |
Uang itu berasal dari dugaan tindak pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Sedangkan Asis Budianto diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta pada periode Februari 2025-Desember 2025.
Tri Taruna sendiri disebut tak hanya berperan sebagai perantara dugaan pemerasan. Ia juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar.
Sementara itu OTT KPK penangkapan Tri berlangsung pada Kamis (18/12). Hari ini Tri menyerahkan diri ke KPK setelah kabur dan melawan petugas saat OTT.
(ryh/mik)