Langgar Aturan, Simak Bahaya Merokok Sambil Naik Motor

CNN Indonesia
Selasa, 30 Des 2025 12:10 WIB
Merokok sambil berkendara berbahaya dan melanggar aturan. Kemenhub melarang aktivitas ini untuk keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Ilustrasi. Merokok sambil berkendara berbahaya dan melanggar aturan. Kemenhub melarang aktivitas ini untuk keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kegiatan merokok sambil berkendara merupakan sesuatu yang keliru dan menyalahi aturan. Tetapi, hal ini masih sering dikesampingkan, sehingga kerap menjadi polemik di tengah masyarakat.

Seperti halnya kasus pengguna Honda PCX 'sok jagoan' yang justru ngamuk-ngamuk saat ditegur karena merokok sembari berkendara oleh pemotor lain. Aksi marah-marah pria ini lantas viral setelah videonya beredar di dunia maya belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, apalah Anda tau soal bahaya merokok sambil berkendara?

Merokok sambil berkendara tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri, melainkan juga pengguna jalan lainnya. Alasannya, abu atau bara api rokok dapat terlempar kemana saja akibat embusan angin saat motor melaju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sana, bara atau abu dapat mengenai pengguna jalan lain, misalnya pada kulit maupun mata sehingga mengancam keselamatan. Bahkan, pengendara yang merokok juga dapat terkena baranya sendiri.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah merilis Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Aturan tersebut menjelaskan mengenai larangan merokok dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi. Artinya, selain mengurangi konsentrasi, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain bahkan dapat menyebabkan kecelakaan.

Pada pasal 6 huruf c, aturan tersebut berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Pemerintah melalui pasal tersebut secara jelas dan spesifik melarang pengendara merokok ketika mengendarai sepeda motor.

Sementara itu bila mengacu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1, aktivitas berkendara penuh konsentrasi harus diterapkan oleh semua pengguna kendaraan bermotor.

Pasal tersebut menuliskan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Pelanggaran ketentuan ini dapat dijerat pasal 283 dengan ancaman denda hingga Rp750 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

(ryh/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER