Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap dapat dilakukan meski masa berlakunya habis, seperti halnya saat masa kadaluarsa berakhir pada tahun baru 2026. Perlu dipahami, kepolisian bakal memberikan dispensasi untuk kasus tertentu.
Polda Metro Jaya, dalam akun Instagram resminya menyebutkan, pada Kamis 1 Januari 2026, pihaknya tak membuka pelayanan SIM di seluruh gerai Jakarta Raya, termasuk SIM keliling untuk perpanjangan.
Sementara Rabu 31 Desember 2025, pelayanan SIM di Jakarta hanya sampai pukul 12.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, pemilik SIM dengan masa berlaku habis 1 Januari, berhak mendapat toleransi untuk melakukan perpanjangan di hari berikutnya pada 2 Januari, Jumat.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis 1 Januari 2026 dapat melakukan perpanjangan SIM pada 2 Januari 2026, dengan mekanisme perpanjangan," tulis Polda Metro Jaya, dikutip Selasa (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Satpas bisa libur karena tanggal merah di kalender atau ada hari libur nasional seperti libur pergantian tahun atau perayaan natal.
Ketentuan ini merupakan bentuk dispensasi kepolisian kepada pemilik SIM, sehingga perlu melakukan perpanjangan di lain hari, tanpa perlu mengikuti prosedur bikin SIM baru. Namun masa dispensasi tersebut akan ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing daerah.
Sebagai contoh bila terjadi libur nasional pada tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan pada tanggal selanjutnya di luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.
Perpanjangan SIM pada situasi ini sudah ditetapkan dalam peraturan polisi. Berikut bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Lihat Juga : |
Sebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:
- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran.
Berapa biayanya?
Terkait biaya tetap sama, misalnya perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu. Khusus penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp30 ribu.
Untuk biaya lain seperti tes kesehatan, seluruh jenis SIM dikenakan tarif Rp35 ribu dan biaya tes asuransi Rp50 ribu. Kemudian tes psikologi tarifnya hingga Rp100 ribu.
(ryh/mik)