Daftar Insentif Mobil Listrik yang Disetop, Tak Berlaku Tahun Ini
Pemerintah telah menyatakan menghentikan sejumlah insentif untuk mobil listrik tahun ini. Dukungan fiskal yang dicabut berlaku untuk produk completely knock down (CKD) dan impor completely built up (CBU).
Soal impor CBU, pemerintah memastikan tak akan memperpanjang insentif per 31 Desember 2025. Insentif BEV kategori CBU tersebut berakhir sesuai Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.
Saat aturan masih berlaku, mobil listrik CBU mendapat insentif bea nol persen dari seharusnya 50 persen, PPnBM nol persen dari seharusnya 15 persen. Total pajak yang dibayar ke pemerintah pusat mobil listrik CBU hanya 12 persen dari seharusnya 77 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun produsen yang menikmati insentif ini wajib membuka bank garansi dan komitmen produksi 1:1 dengan spesifikasi minimal sama. Relaksasi ini tidak akan berlaku lagi pada 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika komitmen telah dibuat, mereka memperoleh insentif, tetapi dengan nilai berbeda.
Rinciannya antara lain pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen, sehingga tarif PPN yang dibayar hanya 2 persen.
Sejauh ini ada enam produsen yang ikut program ini yaitu BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW), dan Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Sesuai ketentuan, enam pabrikan wajib melakukan produksi mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 menyesuaikan road map Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kemudian pada 2028 pemerintah akan mengaudit kesesuaian produksi dengan jumlah impor CBU. Bila tidak sesuai maka pemerintah bisa mengklaim Bank Garansi untuk membayar utang produksi peserta program.
PPN-DTP berakhir
Selain itu, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen untuk pabrikan yang melakukan CKD dan telah memenuhi TKDN 40 persen berakhir pada Desember 2025 sesuai PMK 12/2025.
Insentif ini sudah berlaku sejak 2024 untuk periode setahun kemudian diperpanjang ke 2025. Sejauh ini aturan baru buat 2026 belum diterbitkan.
Insentif baru?
Pemerintah kabarnya tengah mengajukan insentif anyar bagi kendaraan listrik tahun ini. Skema anyar dibuat lebih terperinci, dan kendaraan listrik menggunakan material nikel disebut berpeluang memperoleh stimulus lebih besar.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menanggapi adanya kemungkinan itu bila kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan EV dengan bahan baku nikel sebaliknya.
"Tapi yang paling penting, bagi kita untuk memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan itu juga lebih detail lagi insentifnya," kata Agus belum lama ini.
Ia bilang prinsip utama dalam usulan terbaru ini adalah keterikatan insentif dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan batas emisi. Artinya, tidak semua kendaraan praktis mendapatkan insentif.
"Prinsipnya adalah yang kami usulkan mereka yang mendapatkan manfaat terhadap insentif dan stimulus itu harus memiliki TKDN, dia harus memenuhi nilai emisi maksimal sekian. Jadi TKDN dan emisi," ucap Agus.
Tak hanya itu, pemerintah juga mulai mengatur batas harga kendaraan di tiap segmen sebagai syarat penerima insentif. Langkah ini disebut Agus sebagai upaya menjaga manfaat kebijakan benar-benar dirasakan masyarakat.
"Dan kita dalam usulan baru ini kita menetapkan harga. Harga yang kita tetapkan dari masing-masing segmen agar mereka bisa mendapatkan manfaat. Dan tentu yang harus digarisbawahi ini adalah kami sangat memperhatikan konsumen," ujarnya.
Khusus untuk kendaraan listrik, Agus menegaskan fokus pemerintah adalah mendorong pembeli pertama agar adopsi electric vehicle (EV) semakin luas.
"Kalau kita bicara soal electric car, first buyers itu menjadi prioritas kami. Angka-angkanya nanti bisa spill pelan-pelan," tutur Agus.
Agus menambahkan usulan mengenai insentif kendaraan bermotor telah diberikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
(ryh/fea)[Gambas:Video CNN]


