Terbang di Cibubur, ETLE Drone Patrol Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan ETLE Drone Patrol Presisi di wilayah Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (30/1). Penerapan teknologi terbaru ini berhasil merekam 30 pelanggar lalu lintas.
Menurut kepolisian penerapan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, khususnya pada kawasan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Berdasarkan data pelaksanaan pada Jumat (30/1), ETLE Drone berhasil mengidentifikasi dan merekam sebanyak 30 pelanggaran lalu lintas, yang didominasi pengendara sepeda motor. Para pelanggar terekam tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Tidak menggunakan helm saat berkendara melanggar ketentuan Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Berdasarkan laporan Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri AKBP M Adiel Aristo, pelanggaran keselamatan dasar pengendara roda dua masih menjadi temuan dominan dalam pengawasan lalu lintas berbasis ETLE Drone.
Melansir Detik, Kakorlantas Irjen Agus Suryo Nugroho menegaskan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi merupakan inovasi strategis Korlantas dalam menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan. Ia menyebut pemanfaatan drone ini memungkinkan pemantauan dilakukan secara luas dan presisi, termasuk terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan.
Lewat teknologi kamera drone beresolusi tinggi, petugas dapat mengidentifikasi secara jelas pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Setiap pelanggaran terekam secara objektif dan diproses melalui sistem ETLE nasional tanpa interaksi langsung di lapangan, sehingga menjamin transparansi dan akuntanbilitas penegakan hukum.
Kegiatan ini berada di bawah pengawasan dan pengendalian teknis Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang memastikan kesiapan personel, optimalisasi perangkat drone, serta keabsahan data hasil perekaman ETLE.
Evaluasi dilakukan secara berkala guna menjaga kualitas penindakan dan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa penekanan pada pelanggaran tidak menggunakan helm juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Pendekatan preemtif dan preventif tetap dikedepankan melalui sosialisasi, sejalan dengan penegakan hukum yang humanis dan presisi.
Korlantas Polri berharap, penerapan ETLE Drone Patrol Presisi dengan fokus pada pelanggaran tidak menggunakan helm, dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan, serta mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
(dmi/dmi)