Perpanjangan SIM Mati Saat Cuti Bersama Imlek Bisa Dilakukan Rabu

CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2026 17:10 WIB
Polisi memberikan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya kedaluwarsa pada libur tanggal merah Imlek 2026.
Polisi memberikan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya kedaluwarsa pada libur tanggal merah Imlek 2026. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi memberikan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya kedaluwarsa pada libur tanggal merah Imlek 2026 yang kebetulan pelayanan SIM di seluruh gerai Jakarta Raya termasuk SIM keliling tutup pada Senin-Selasa (16-17/2).

Polda Metro Jaya, dalam akun Instagram resminya menyebutkan masyarakat yang tidak bisa dilayani pada saat libur dan cuti bisa kembali pada 18 Februari 2026.

Arahan ini sudah jelas bahwa pemilik SIM dengan masa berlaku habis pada hari ini dan besok berhak mendapat toleransi untuk melakukan perpanjangan pada Rabu (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16-17 Febuari dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 18 Februari menggunakan mekanisme perpanjangan," tulis Polda Metro Jaya dalam akun Instagram resminya dikutip Senin(16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Satpas bisa libur karena tanggal merah di kalender atau ada hari libur nasional seperti moment kali ini yaitu cuti bersama dan libur nasional Imlek.

Karena hal itu ada bentuk dispensasi kepolisian kepada pemilik SIM, sehingga perpanjangan dapat dilakukan di lain hari, tanpa perlu mengikuti prosedur bikin SIM baru. Namun masa dispensasi tersebut akan ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing daerah.

Sebagai contoh bila terjadi libur nasional pada tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan pada tanggal selanjutnya di luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.

Perpanjangan SIM pada situasi ini sudah ditetapkan dalam peraturan polisi.

Berikut bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]