Polisi Beber Cara Bedakan BPKB Asli dan Palsu
Calon pembeli kendaraan bekas harus jeli ketika mengecek dokumen resmi, terutama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) agar terhindar dari maraknya risiko pemalsuan.
Keberadaan BPKB asli memastikan kendaraan sebelumnya resmi milik penjual dan bukan berasal dari tindak kriminal, seperti pencurian atau penggelapan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Polisi Wibowo mengimbau masyarakat lebih cermat mengamati dokumen resmi, seperti BPKB, ketika membeli kendaraan bekas.
"Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia," ucapnya, seperti dikutip dari Antara.
BPKB asli dan palsu
Lebih lanjut Wibowo menunjukkan cara membedakan BPKB asli dan palsu lewat beberapa indikator.
Pertama, hologram BPKB asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna ketika diterawang, sedangkan pada dokumen palsu warna umumnya berubah menjadi kekuningan.
Kedua, kertas dokumen asli ukurannya lebih tebal dan berkualitas, sedangkan dokumen palsu biasanya tipis dengan hasil cetakan buram.
Ketiga, ada barcode yang dapat dipindai pada BPKB asli. Barcode ini akan terhubung ke sistem data kepolisian resmi.
Keempat, lambang Polri pada dokumen asli terasa timbul saat diraba dan bisa dideteksi di bawah sinar ultraviolet. Karakteristik ini tidak dapat ditemukan di dokumen palsu.
Selain itu, calon pembeli kendaraan juga diharapkan melakukan langkah antisipasi dengan melakukan cek fisik kendaraan di Samsat, memeriksa keaslian dokumen melalui layanan daring resmi, serta mewaspadai harga miring yang ditawarkan penjual.
"Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu," ujarnya.
Hingga saat ini, Korlantas Polri berkomitmen penuh memperketat pengawasan serta koordinasi dengan jajaran kepolisian daerah untuk memberantas praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang merugikan masyarakat dan merusak sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
(iqb/fea)