Belum Urus Denda ETLE, Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Terkendala

CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2026 13:47 WIB
Pemilik kendaraan disarankan rutin mengecek status pelanggaran melalui situs resmi ETLE agar tidak mengalami kendala saat mengurus pajak.
Ilustrasi. Pemilik kendaraan disarankan rutin mengecek status pelanggaran melalui situs resmi ETLE agar tidak mengalami kendala saat mengurus pajak. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sistem tilang yang berlaku di Indonesia saat ini sebagian besar telah mengandalkan electronic traffic law enforcement (ETLE). Sistem ini menggunakan kamera yang dipasang di berbagai titik untuk merekam pelanggaran lalu lintas, mulai dari menerobos lampu merah, melanggar ganjil genap, hingga melawan arus.

Masalahnya, masih banyak pemilik kendaraan yang baru sadar punya tunggakan tilang ketika hendak membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kondisi ini, proses administrasi biasanya tidak bisa dilanjutkan sebelum denda tilang diselesaikan.

Melansir Detik, penggunaan kamera ETLE kini semakin luas dan terintegrasi dengan sistem registrasi kendaraan. Karena itu, pemilik kendaraan disarankan rutin mengecek status pelanggaran melalui situs resmi ETLE agar tidak mengalami kendala saat mengurus pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat juga diimbau menyelesaikan tunggakan tilang sebelum datang ke Samsat. Jika sistem mendeteksi adanya pelanggaran yang belum diselesaikan, maka pembayaran pajak kendaraan tidak dapat diproses.

Kanit Regident Satlantas Polres Bojonegoro Very R Juniarto menjelaskan denda tilang elektronik wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum administrasi kendaraan dilanjutkan.

"Benar, jika tidak membayar denda ETLE, maka tidak bisa diproses pembayaran pajaknya. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan denda ETLE terlebih dahulu," kata Very.

Dalam praktiknya, pelanggaran yang terekam kamera ETLE akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Jika denda tidak dibayar sampai batas waktu yang ditentukan, data kendaraan bisa terblokir sementara, sehingga pemilik tidak dapat melakukan pengesahan STNK atau pembayaran pajak tahunan.

Cara buka blokir STNK

Kita bisa langsung mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda setempat atau kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut:

- KTP pemilik kendaraan.
- STNK kendaraan yang diblokir.
- Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLE.
- Bukti pembayaran denda tilang.

Cara cegah STNK diblokir ETLE

Untuk mencegah STNK diblokir akibat tilang ETLE, beberapa hal yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

- Mematuhi peraturan lalu lintas.
- Jika merasa pernah melanggar lalu lintas, rajinlah mengecek status kendaraan di situs ETLE.
- Segera lakukan konfirmasi tilang jika merasa tidak melakukan pelanggaran di situs Konfirmasi ETLE.
- Jika kamu mengakui adanya pelanggaran, lakukan pembayaran denda tilang dalam waktu yang ditentukan.
- Gunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memantau kewajiban pajak dan tilang kendaraan.

(ryh/dmi) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]