Diskon 50 Persen Biaya Balik Nama Kendaraan di Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan luar daerah yang melakukan balik nama selama periode Idul Fitri 2026.
Menurut dia kebijakan ini sebagai bentuk insentif bagi masyarakat yang masih menggunakan kendaraan bernomor polisi luar daerah agar segera melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan luar daerah untuk segera melakukan balik nama. Dengan diskon 50 persen ini, prosesnya lebih ringan dan menguntungkan," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Bengkulu, Rabu (25/3) mengutip Antara.
Helmi mengatakan program tersebut juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di daerah.
Program tersebut berlaku khusus selama momentum Idul Fitri dan menyasar kendaraan dengan nomor polisi nonpelat Bengkulu yang akan dialihkan menjadi nomor polisi Bengkulu.
Dalam skema kebijakan tersebut, pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor serta membebaskan biaya BBN-KB II bagi masyarakat yang melakukan balik nama.
Selain memberikan keringanan, program juga diharapkan mampu memperluas basis pajak daerah dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Syaratnya dengan mendatangi kantor Samsat terdekat serta melengkapi dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP.
(ryh/mik)