Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini yang Wajib Dibayar

CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2026 08:49 WIB
Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. CNNIndonesia/Rayhand Purnama
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini jadi angin segar bagi masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas karena memudahkan proses administrasi, termasuk saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan atau berarti saat kondisinya kendaraan baru.

Melalui kebijakan tersebut, tentunya masyarakat pemilik kendaraan bekas bakal lebih mudah dalam proses memperpanjang STNK. Masyarakat tak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama untuk bayar pajak, sebab proses administratif balik nama tak lagi dikenakan tarif khusus seperti sebelumnya.

Meski demikian masih ada sejumlah komponen yang wajib dibayar untuk pengurusan balik nama kendaraan bekas sehingga ini bukan berarti gratis.

Komponen yang wajib dibayar saat mengurus balik nama kendaraan bekas salah satunya komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB dan BPKB baru. Apabila kendaraan bekas ingin dipindahkan wilayah administrasinya, pemilik akan dikenakan biaya mutasi.

Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen untuk tahun berikutnya juga wajib dibayar. Bukan cuma itu, bila ada dendanya juga perlu diselesaikan.

Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil dengan tarif sekitar Rp143 ribu, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu dan penerbitan BPKB Rp375 ribu. Untuk biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250 ribu bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Sebelum BBNKB II dihapus

Sebelum BBNKB II dihapus para pemilik kendaraan bekas yang hendak balik nama dikenakan tarif sekitar 1 persen dari harga beli tergantung tipe dan merek. Contoh untuk mobil Rp200 juta, maka biaya BBNKB sekitar Rp2 juta.

Artinya bila sekarang mobil bekas harga Rp200 juta Anda ingin dibalik nama kepemilikannya maka menghemat biaya BBNKB II sebesar Rp2 juta. Biaya juga akan berbeda bila harga belinya lebih tinggi.

Korlantas Polri dalam situs resminya mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.

Menurut kepolisian langkah ini sekaligus mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari.

(ryh/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK