Ada Dispensasi Urus Perpanjangan SIM Mati Hari Ini

CNN Indonesia
Jumat, 03 Apr 2026 06:23 WIB
Kepolisian memberi dispensasi mengurus SIM yang kedaluwarsa pada hari libur Jumat (3/4) dengan melakukan perpanjangan pada Sabtu. (CNNIndonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ada dispensasi untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat Satpas tutup bertepatan libur nasional Wafat Yesus Kristus pada Jumat, 3 April 2026.

Dispensasi itu akan membantu Anda melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu bikin baru. Secara umum Anda perlu bikin SIM baru, termasuk melewati semua prosesnya, bila SIM lama tak diperpanjang tepat di hari kedaluwarsa.

Untuk wilayah Jakarta Raya, pelayanan SIM di Samsat Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling dipastikan libur pada Jumat. Mereka akan kembali beroperasi satu hari setelahnya pada Sabtu, 4 April 2026.

"Hari Sabtu 4 April, semua akan dibuka kembali seperti biasa," tulis kepolisian dalam akun Instagram Satpas Metro Jaya, dikutip Kamis (2/4).

Akun ini juga mengimbau pemilik SIM yang masa berlakunya habis besok untuk memanfaatkan dispensasi dengan melakukan perpanjangan pada Sabtu.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis habis 3 April dapat melaksanakan perpanjangan pada 4 April, dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun itu lagi.

Ketentuan soal dispensasi ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam aturan tersebut dijelaskan SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.

Syarat perpanjangan SIM

Sebelum datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Berikut dokumen yang harus dibawa:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran

Selain datang langsung ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store.

Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:

- Klik menu pendaftaran dan pilih opsi "Perpanjang SIM".

- Isi seluruh data pada formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik "kirim".

- Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.

- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.

- Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.

(ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK