Perpanjang STNK di Jawa Barat Kini Tak Perlu Bawa KTP
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempermudah proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) alias pembayaran pajak tahunan tanpa memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
Kebijakan baru ini diatur dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, jadi masyarakat cuma perlu membawa STNK untuk melakukan perpanjangan di Samsat.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Senin (6/4), diberitakan Detik Jabar.
Kemudahan ini menjadi solusi masalah umum pembayaran pajak kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum balik nama.
Dedi menyampaikan kebijakan ini gunanya buat melancarkan pelayanan publik dan mendorong kepatuhan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak. Dia memperkirakan kebijakan ini bakal berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah.
"Berkat bantuan semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan," tutur Dedi.
Tanpa syarat membawa KTP proses perpanjangan STNK juga semakin cepat. Berdasarkan surat edaran tersebut kebijakan ini resmi dimulai pada 6 April 2026.
(fea/fea/fea)