Jangan Lupa Blokir STNK Setelah Jual Mobil Bekas

CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2026 06:25 WIB
Memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual akan melepaskan pemilik lama dari beban pajak tahunan dan risiko hukum. (CNN Indonesia /Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik yang baru saja menjual kendaraan, mobil atau motor, wajib melakukan hal penting yakni memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Blokir perlu dikerjakan agar tak terbebani urusan pembayaran pajak tahunan sebab hal itu telah menjadi kewajiban pemilik baru.

Selain itu pemblokiran juga bakal menghindari pemilik dari pajak progresif dan risiko hukum, misalnya kendaraan yang sudah dijual terlibat pelanggaran aturan.

Memblokir STNK bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online dan di Samsat.

Cara mengurus online

Memblokir STNK secara online hanya bisa dilakukan di provinsi tertentu yang sudah menyediakan sistemnya, seperti di Jakarta dan Jawa Barat.

Kedua daerah itu menyediakan platform berbeda untuk mengurusnya. Misalnya di Jakarta caranya sebagai berikut:

1. Buka situs Dinas Pajak DKI Jakarta melalui tautan https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Sign up atau daftarkan diri dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) yang tercatat pada STNK asli kendaraan yang mau diblokir.
3. Pilih opsi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di menu utama.
4. Klik opsi Pelayanan.
5. Pilih "Blokir Kendaraan".
6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir dari daftar tersedia.
7. Unggah dokumen-dokumen persyaratan untuk diverifikasi sebelum proses blokir dilakukan.
8. Klik "kirim" untuk mengajukan permohonan pemblokiran STNK.

Cara mengurus di Samsat

1. Pertama, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang meliputi STNK asli, BPKB, dan juga bukti jual beli kendaraan.

2. Datangi kantor Samsat dan lengkapi formulir pemblokiran STNK. Pada lembar tersebut Anda akan mengisi beberapa informasi seperti nama pemilik kendaraan baru, dan nomor telepon.

3. Serahkan formulir yang sudah lengkap diisi dan petugas akan memverifikasi data di formulir tersebut dengan STNK aslinya sebelum proses pemblokiran dimulai.

4. Setelah berhasil terverifikasi, proses pemblokiran telah selesai dan Anda tidak akan tercatat lagi sebagai penanggung pajak kendaraan tersebut.

5. Simpan bukti pemblokiran yang diberikan Samsat sebagai bukti jika terjadi masalah atau kekeliruan di masa depan.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK