Mulai Dari Jabar, Kini Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional
Korlantas Polri telah menetapkan kebijakan baru sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan (perpanjang STNK) tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Aturan ini berlaku nasional, dimulai dari inisiasi Provinsi Jawa Barat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyampaikan aturan ini hanya bersifat sementara, cuma berlaku selama 2026. Masyarakat diarahkan segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo saat dihubungi, Selasa (14/4).
Format pembayaran pajak kendaraan bermotor macam ini sekaligus menjadi jawaban atas terobosan yang dilakukan Jawa Barat. Sebelumnya Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi alias Demul atau KDM menerbitkan surat edaran pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP.
Lewat Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, kebijakan ini resmi dimulai 6 Maret 2026. Masyarakat cuma perlu membawa STNK untuk melakukan perpanjangan di Samsat dan berlaku se-Jawa Barat.
Kebijakan berlaku 2026
Wibowo mengatakan kebijakan ini dilakukan meski pada dasarnya aturan registrasi kendaraan sudah diatur dalam undang-undang (UU).
"Bahwa di UU sudah diatur kendaraan wajib untuk diregistrasi. Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, atau perubahan, baik perubahan kepemilikan maupun perubahan fisik kendaraan bermotor. Registrasi yang kita lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak," ujar Wibowo.
Kemudian, kata dia, dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 ditetapkan setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan.
"Selanjutnya di Perpol Nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa ktp pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," kata Wibowo.
Meski demikian polisi tetap memberi layanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak meski kendaraan bukan atas nama sendiri. Namun mereka diarahkan secepatnya melakukan balik nama.
"Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama," kata Wibowo.
Kelonggaran ini diberikan dengan sejumlah syarat administratif. Salah satunya adalah pengisian formulir pernyataan kepemilikan hingga komitmen untuk melakukan balik nama ditahun depan.
"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027," katanya.
"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," sambung Wibowo.
Lihat Juga : |
Ia juga memastikan kebijakan ini tetap mengacu pada aturan dan kelonggaran hanya berlaku di tahun 2026 saja.
"Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan," kata dia.
Wibowo menekankan pentingnya proses balik nama merupakan hal penting yaitu untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan bermotor.
(ryh/fea)