Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku di Mana?
Perpanjangan STNK atau membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) kini dapat dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik terdaftar. Inisiasi tersebut telah berjalan, namun berlaku di daerah mana saja?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyampaikan seluruh masyarakat di Tanah Air dapat memanfaatkan kebijakan ini sebab pemberlakuannya tak terfokus pada satu wilayah, melainkan nasional.
Meski demikian, kebijakan ini mempunyai ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu kebijakan tersebut bersifat sementara, cuma berlaku sepanjang 2026. Masyarakat diizinkan memperpanjang STNK tanpa KTP, namun diarahkan segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo saat dihubungi, Selasa (14/4).
Wibowo menekankan dalam penerapan di lapangan masyarakat bakal diarahkan melakukan balik nama saat perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik.
"Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama," kata Wibowo.
Kemudian ada pengisian formulir pernyataan kepemilikan hingga komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun depan.
"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027," katanya.
"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," sambung Wibowo.
Wibowo memastikan kebijakan ini tetap mengacu pada aturan dan kelonggaran hanya berlaku di tahun 2026. Kebijakan yang dimaksud Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, di mana ditetapkan setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan.
"Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan," kata Wibowo.
(ryh/fea) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

