Mendagri Minta Seluruh Gubernur Kasih Diskon Pajak Buat Mobil Listrik
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksi seluruh gubernur di Indonesia memberi insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) berupa pembebasan hingga pengurangan pajak daerah.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
SE terbit tak berselang lama setelah Tito merilis aturan yang isinya terkait pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito mengungkap SE kepada gubernur ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik, serta merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam beleid tersebut pemerintah daerah diminta memberi keringanan pajak, baik dalam bentuk pembebasan penuh maupun pengurangan tarif PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik, termasuk kendaraan hasil konversi dari mesin berbahan bakar fosil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai," demikian bunyi surat edaran yang diteken kemarin, dikutip Kamis (23/4).
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi nasional, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.
Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.
Gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat 31 Mei 2026.
Pengenaan PKB atau pajak tahunan dan BBNKB mobil listrik berbasis baterai diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Pada aturan terbaru, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Sedangkan aturan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Meski demikian, ada kemungkinan PKB mobil listrik lebih rendah dari hitungan mobil konvensional, sebab penghitungan bakal menyesuaikan ketentuan turunan dari masing-masing daerah.
(ryh/fea) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]