Begini Skema Diskon Tarif Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta
DKI Jakarta sudah menyiapkan skema tarif pajak kendaraan listrik mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengenaannya ditentukan dari nilai kendaraan, semakin besar maka insentifnya semakin kecil.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati di keterangannya pada Sabtu (25/4) menjelasan pihaknya telah memformulasikan pajak kendaraan listrik usai Kemendagri merilis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan itu, yang diundangkan pada 1 April 2026, menjadikan kendaraan listrik objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebelum ada aturan ini semua pemilik kendaraan listrik telah merasakan nikmatnya tak bayar PKB dan BBNKB.
"Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan," ujar Lusiana, dikutip Antara.
Lusiana mengatakan kendaraan listrik dengan nilai di bawah Rp300 juta diberi insentif berupa diskon pajak sebesar 75 persen.
Sementara yang nilainya Rp300 juta-Rp500 juta dapat insentif 65 persen, Rp500 juta-Rp700 juta dapat insentif 50 persen dan di atas Rp700 juta diberi insentif cuma 25 persen.
"Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan," kata Lusiana.
Walau demikian pengenaan pajak kendaraan listrik wajib memerhatikan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang dikeluarkan Kemendagri usai Permendagri Nomor 11/2026 terbit.
Dalam surat edaran itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur memberi keringanan pajak untuk kendaraan listrik, bisa pembebasan penuh atau pengurangan tarif.
"Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri," kata Lusiana.
(fea)