5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Pajak Tahunan

CNN Indonesia
Jumat, 01 Mei 2026 11:00 WIB
Berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Dalam Negeri, terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Dalam Negeri, terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan Indonesia pada dasarnya wajib membayar pajak tahunan sesuai aturan yang berlaku. Kewajiban tersebut merupakan syarat atas legalitas sebuah kendaraan di jalan raya.

Meski begitu, pemerintah memberikan pengecualian terhadap sejumlah jenis kendaraan tertentu. Berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pasal 3 ayat 3, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, lima kendaraan yang dikecualikan dari pajak tahunan meliputi:

1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
4. Kendaraan bermotor energi terbarukan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, terbitnya aturan ini juga membawa perubahan penting, terutama bagi kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan listrik secara tegas dikecualikan dari objek pajak, kini status tersebut tidak lagi berlaku.

Pada aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak. Meski demikian, beban yang ditanggung bisa jadi tidak akan sebesar kendaraan konvensional karena adanya insentif dari pemerintah daerah.

Hal ini mengacu pada Pasal 19 yang menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan pajak oleh daerah.

(ryh/mik) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]