Subsidi Motor Listrik Baru Rp5 Juta untuk 100 Ribu Unit

CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 08:39 WIB
Khusus motor listrik baru, nilai subsidi telah disebutkan yaitu sebesar Rp5 juta per unit.
Pemerintah bakal memfinalisasi aturan untuk pemberian subsidi pembelian motor listrik baru. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bakal memfinalisasi aturan untuk pemberian subsidi pembelian kendaraan listrik.

Khusus motor listrik baru, nilai suntikan dana telah disebutkan yaitu Rp5 juta per unit, namun lebih kecil dari besaran subsidi periode 2023 dan 2025 sebanyak Rp7 juta.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kuota subsidi pembelian motor listrik pada tahap awal sebesar 100 ribu unit dan kemungkinan ada penambahan kuota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motor listrik juga sama, 100 ribu pertama kita kasih. Berapa subsidinya? Rp5 juta. Kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi," katanya di Purbaya saat konferensi pers APBN KITA, Selasa (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain untuk motor listrik, subsidi juga akan diberikan bakal mobil listrik yang keduanya dijadwalkan cair awal Juni 2026. Purbaya optimistis langkah ini dapat menekan konsumsi bahan bakar untuk kendaraan bermotor.

"Tadi saya ketemu dengan menteri perindustrian, tadi pagi. Saya tanya apa yang bisa didorong, saya tertarik dengan proposal mereka untuk memberi subsidi ke kendaraan listrik, karena selain mendorong konsumsi, kedua kita bisa mengurangi konsumsi bahan bakar," ucap Purbaya.

Menurutnya lagi skema pemberian subsidi tersebut nantinya akan diuraikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam kesempatan terpisah.

"Nanti skemanya pak menteri perindustrian akan menjelaskan seperti apa, nanti juga menteri perekonomian menjelaskan seperti apa," tutur Purbaya.

"Juni awal harusnya mulai jalan," ujarnya menambahkan.

(ryh/mik) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]